Terpisah, salah seorang anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Even Sembiring mengatakan dari delapan warga Pulau Rempang yang ditangkap, sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka.
Masyarakat adat Pulau Rempang yang ditetapkan tersangka karena kedapatan melawan hingga membawa senjata saat aparat melakukan pengamanan.
"Saat ini kami terlibat dalam pendampingan di Polres terhadap 7 warga yang sudah tersangka. Sejauh baru tiga yang telah berkuasa ke tim hukum YLBHI Mawar Saron, dan LBH PKU," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Even belum dapat melaporkan lebih jauh terkait situasi terkini di Pulau Rempang.
Pasalnya ia tengah fokus mendampingi masyarakat adat yang menjadi korban represif aparat.
"Kedua, kami akan fokus untuk mendorong negara untuk mengkorekai kebijakan PSN di Rempang dan menerbitkan kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat 16 Kampung Tua," tuturnya.
Masyarakat adat 16 Kampung Tua, khususnya, melakukan perlawanan. Mereka menolak untuk direlokasi.
Rempang Eco City merupakan proyek strategi nasional yang disinyalir akan menarik investasi hingga ratusan triliun pada 2080. (Pandi)