ADVERTISEMENT

Sikap Bijak Sang Kapolsek

Kamis, 21 September 2023 06:30 WIB

Share
Ilustrasi. Foto: Ist.
Ilustrasi. Foto: Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SIKAP bijak Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sidiq dalam memutuskan kasus pencurian telur yang dilakukan wanita karena kelaparan di sebuah minimarket, patut diacungi jempol. 

Tegas tanpa ragu, ia pun menangani perkara dengan restorative justice hingga pelaku tak harus berakhir di balik jeruji.

Dalam perkara ini, PL warga Jurang Mangu Barat, Tangerang Selatan kedapatan mencuri telur di sebuah minimarket, pada Selasa (19/9/2023). Aksinya itu pun dilaporkan karyawan mini market tersebut ke Polisi, hingga kemudian diamankan.

Tanpa perlawanan, ibu beranak tiga itu mengakui perbuatannya mencuri telur di minimarket. Kepada petugas, wanita tersebut menyebut dirinya terpaksa mencuri karena anaknya kelaparan yang ada di kontrakan belum makan pada hari itu.
PL tak sendiri, ia yang mengontrak di sebuah tempat sederhana juga tinggal dengan 3 anak  dan suaminya. 

Saat ditemui di tempat kontrakan, suami PL yang hanya pekerja serabutan sudah tak memiliki uang untuk membeli kebutuhan keluarga pada hari itu.

Miris dan bikin terenyuh, hal itu pun kemudian yang membuat Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sidiq langsung memerintahkan anggotanya agar melakukan restorative justice. Langkah penyelesaian masalah dengan cara musyawarah antarpelaku dengan korban tersebut, disepakati.

Tak hanya itu, sikap kasih terhadap sesama pun ditunjukan Kapolsek dengan membelikan sejumlah kebutuhan PL dan keluarga sehingga tak lagi kelaparan.

Merujuk pada banyak sumber, restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal.

Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, KUHP konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT