ADVERTISEMENT

Pria Pengangguran Diciduk Polisi karena Siarkan Pesan Provokasi, Saat Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda

Kamis, 21 September 2023 12:48 WIB

Share
Teks Foto: Seorang pemuda terpaksa berurusan dengan polisi karena ulahnya menyebarkan pesan berisi provokasi. (ist)
Teks Foto: Seorang pemuda terpaksa berurusan dengan polisi karena ulahnya menyebarkan pesan berisi provokasi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menciduk seorang pemuda karena ulahnya menyebarkan pesan berisi provokasi.

Pria berinisial YSR (23) itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan ditetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, tersangka membagikan video yang mengandung unsur kekerasan.

Selain itu, disisipkan pula kalimat-kalimat provokatif berupa ajakan untuk melakukan penyerangan ke petugas yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Tersangka memposting video dan ajakan pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa keesokan harinya (kemarin) di Patung Kuda," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Adapun, kalimat provokatif yang disebarkan yakni mengajak massa aksi untuk membawa bensin, air keras, obor, yang nantinya digunakan untuk menyerang aparat.

"Untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa Bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela rempang dan galang, di patung kuda depan sebrang monas depan monas, hari: rabu, tanggal: 20 september 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. titik terimakasih," tulis isi pesan tersebut.

Atas tindakannya, pemuda pengangguran tersebut diringkus di kediamannya yang berlokasi di Jalan Intan, Bekasi Selatan pada Rabu, 20 September 2023 pagi.

"Kami melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka provokasi anarkis atas nama YSR AYB. Dia seorang pengangguran," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT