Dul juga menunggu tanggapan dari Mabes Polri terkait aduan tersebut. Dan pihaknya berencana mengajukan pra pradilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Ya kita juga akan siapkan untuk lakukan pra pradilan atas penetapan tersangka klien kami," tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Fathurroji menegaskan penanganan kasus sudah sesuai prosedur atas laporan penipuan dan penggelapan.
Pihaknya juga telah menetapkan tersangka ASR. Termasuk penetapan tersangka Fajar Hari Santoso sebagai penadah dengan pasal 480 KUHPidana.
"Engga, engga begitu sudah sesuai prosedur kami. Itu mobil hasil kejahatan disitu jual titip artinya dia itu sadar itu mobil orang," imbuhnya.
Terkait pemanggilan tanpa surat resmi, dia menyebut telah sesuai prosedur.
"Kita kan mau klarifikasi ke Pak Haji (Fajar), karena ASR ini sudah tersangka," katanya.(aep)