Rabu, 20 September 2023 21:20 WIB
Hiruk pikuk pembeli pasar tanah Abang kini mulai perlahan hilang, suara-suara yang berteriak "ayo gamis, baju anaknya murah" kini lesu dan tak berenergi. Langkah-langkah kaki dan transaksi ringan lambat laun sirna dan tak tersisa.
Toko-toko megah nan cantik berwarna, kini hanya tinggal kisah manis manusia kala itu. Setiap sudut dan ruang-ruang kini tak mulai ditinggalkan penghuninya. Pasar Tanah Abang mulai BLOK A,B,C dan F pada lantai 3 dan 5, bak kota mati yang ditinggalkan warganya akibat virus online yang menimpa mereka.
Banyak dari pedagang yang terkena dampak pergeseran kebiasaan berbelanja dari luring ke daring. Fenomena tersebut membuat para pedagang di pusat perbelanjaan mengeluhkan barang dagangannya tak laku karena sepi pengunjung. Beberapa waktu lalu bahkan sempat viral para pedagang hingga kuli angkut atau porter mengeluh karena minimnya penghasilan.
"Sangkin sepinya semenjak Pandemi hingga sekarang mas, saya sampe coba jual maneqin untuk bertahan hidup disini, itung-itung buat makan sehari-hari" Ucap Slamet (55) yang berjualan sejak tahun 1985 sambil merapikan patung dagangannya.
Bergaya santai, salah pedagang Farhan (23) mengaku semenjak sepi dan tidak ada pembeli, ia kerap istirahat santai bahkan hingga tertidur diatas tumpukan pakaian yang mereka jual di Pasar Tanah Abang Blok B Lantai 3
Kendati demikian, pedagang lain Eneng (29) bersama rekannya pun tak berdiam diri dengan keadaan yang terjadi, dia tetap mengupayakan menjajakan barang dagangannya melalui online. Meskipun tak mudah dan tak jarang sepi penonton, namun ia tetap giat melakukan live shopping melalui e-commerce.
Bahkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut sepinya kondisi Pasar Tanah Abang yang saat ini terjadi bakal permanen. Saat ini kata Teten penurunan omzet para pedagangan Pasar Tanah Abang sudah mencapai 50-100 persen.
Adapun sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat menunggak pembayaran kios hingga puluhan juta rupiah. Tunggakan itu diketahui dari surat peringatan dari Unit Pasar Besar (UPB) Pasar Tanah Abang yang ditempel di sejumlah kios. Jumlah tunggakan dari setiap kios beragam. Dari pantauan, yang paling kecil adalah Rp8 juta, sedangkan yang paling tinggi mencapai Rp43,3 juta.
Selanjutnya, sesuai Surat Keputusan (SK) Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 117 Tahun 2023 Bab VIII sanksi terkait penggunaan tempat usaha Pasal 29 Ayat (3) tahapan pemberian sanksi, dan Pasal 20 Peraturan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 360 Tahun 2014, akan diberikan sanksi pembatalan hak pemakaian usaha.
Julius (40) salah satu pedagang yang merasakan imbas yang signifikan adanya kemerosotan pendapatan yang terjadi "dulu perusahaan saya ada sekitar 50 an dan ada ratusan karyawan sekarang harus tutup 11 dan harus memecat puluhan karyawan untuk tetap berjalan bisnisnya" ujarnya.