Diperiksa KPK, Irwan Mussry Bantah Terima Dana Panas dari Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Rabu 20 Sep 2023, 18:21 WIB
CEO Time International, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry. (ist)

CEO Time International, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - CEO Time International, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry membantah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

Suami Maia Estianty itu sendiri memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Diketahui, Irwan juga menjadi pemegang lisensi retail jam tangan bermerek mewah.

"Bukan (terima uang. Karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya," kata Irwan dalam keterangannya, Rabu, (20/9/2023).

Meski begitu, Irwan membantah perusahaannya yang menjual jam tangan mewah dari luar negeri terkait dengan kasus ini.

Begitu juga, dengan dugaan Eko membeli jam mewah.

Dia hanya menyebut semua keterangan sudah disampaikan kepada penyidik komisi antirasuah.

"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu klir," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan soal pemeriksaan Irwan dan empat saksi lain di kasus ini.

Mereka adalah dua pegawai negeri sipil (PNS) Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP dan Prawidya Nugroho serta Adi Putra Prajitna yang merupakan pihak swasta.

Namun, kelima saksi ini diyakini mengetahui perbuatan Eko sehingga mereka dimintai keterangan.

Berita Terkait
News Update