Belajar Ngeracik dari Nenek Moyang, Industri Pembuatan Miras Ciu Fermentasi Ilegal di Tambora Digerebek Polisi

Rabu 20 Sep 2023, 19:52 WIB
Foto Foto: Pelaku Johan, si peracik miras ilegal jenis ciu fermentasi di Tambora, Jakbar. (ist)

Foto Foto: Pelaku Johan, si peracik miras ilegal jenis ciu fermentasi di Tambora, Jakbar. (ist)

"Sehingga bila dikalkulasikan omset per minggu kurang lebih mencapai antara Rp 15 sampai 20 juta. Kalau sebulan bisa sekitar Rp60 juta sampai Rp80 juta," beber Putra.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 20 ayat 1 KUHP, serta UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. (Pandi)

Berita Terkait
News Update