"Sehingga bila dikalkulasikan omset per minggu kurang lebih mencapai antara Rp 15 sampai 20 juta. Kalau sebulan bisa sekitar Rp60 juta sampai Rp80 juta," beber Putra.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 20 ayat 1 KUHP, serta UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. (Pandi)