Selundupkan 319 Kilogram Sabu, 7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 19 September 2023 19:46 WIB

Share
Suasana persidangan kasus penyelundupan 319 kg sabu yang melibatkan 8 warga negara Iran. (Ist)
Suasana persidangan kasus penyelundupan 319 kg sabu yang melibatkan 8 warga negara Iran. (Ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Selundupkan 319 kilogram sabu di Perairan Selat Sunda, Kota Cilegon, tujuh dari delapan warga negara Iran dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (19/9/2023).

Ketujuh WNA Iran yang dituntut mati yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari. Sementara satu terdakwa Amir Naderi dituntut hukuman seumur hidup.

JPU Kejagung RI Sudiono mengatakan kedelapan WNA Iran tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang 
Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari dengan tuntutan pidana mati," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama disaksikan kuasa hukumnya.

 

Sementara itu, terdakwa Amir Naderi dituntut pidana seumur hidup, karena dianggap telah membantu pihak terkait dalam membongkar kasus penyelundupan narkoba di jalur Selat Sunda tersebut.

"Adapun pertimbangan meringankan terdakwa Amir membantu proses penyidikan dan penuntutan JPU. Terdakwa Amir membuka dimana letak narkotika jenis sabu seberat 319 kilogram tersebut disimpan oleh terdakwa lainnya," ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, pada Januari 2023, Ali Baluchazai (DPO-red) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.

Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut.

 

Halaman
Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar