"Pemindahan Ibu Kota Negara. Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," tulis Instagram resmi Menkeu Mulyani, yang dikutip Jumat (15/9).
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," lanjutnya. (Aldi)