Tok! Terdakwa Mutilasi Sadis Ecky Listianto Divonis Seumur Hidup di PN Cikarang 

Senin 18 Sep 2023, 21:27 WIB
Terdakwa Ecky Listianto saat di ruang sidang PN Cikarang. (Ihsan Fahmi).

Terdakwa Ecky Listianto saat di ruang sidang PN Cikarang. (Ihsan Fahmi).

Diketahui, kasus ini pertama kali, ketika Mayat mutilasi wanita Angela ditemukan didalam tumpukan box toilet kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.

Tak lain yang melakukan mutilasi terhadap Angela ialah terdakwa Ecky Listianto.

Sedangkan, Angela sempat dilaporkan menghilang oleh keluarganya 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh kepolisian, akhirnya menguak sosok Ecky Listianto sebagai pembunuh Angela. (Ihsan Fahmi).

News Update