Sedangkan dalam Pasal 33, yakni bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sebagai informasi, Proyek Rempang Eco City bakal dibangun di atas dua Kelurahan Pulau Rempang, Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate. Kawasan tersebut dijadikan proyek strategis nasional (PSN) yang telah ditetapkan pada akhir Agustus 2023.
Ketentuan ini tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. (*)