Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
"Iya ada kasus itu, tersangkanya seorang dokter, korbannya dokter juga istri dari tersangka," kata Kapolresta kepada wartawan, Jumat 15 September 2023.
Pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh dokter terhadap isterinya tersebut karena tersinggung dengan ucapan korban terkait pembagian harta gono gini.
"Si dokter perempuan istrinya itu menyampaikan sebagian hartanya selama berkeluarga minimal diserahkan atasnama dia," kata Kapolresta.
Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Iya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," tutur alumnus Akpol 1999 tersebut. (haryono)