Dalam aksinya keempat pelaku mempunyai peran masing-masing.
"Para pelaku juga kita lakukan tes urine dan hasilnya dua orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba," tukas Roland.
Sementara, Hp korban yang sebelumnya dirampas digadai oleh para pelaku senilai Rp750 ribu. Uang itu kemudian dibagi rata.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Penadah. (Pandi)