Bawa Kabur 2 Mesin Pemotong Kain, Pria di Tambora Ditangkap Polisi

Sabtu 16 Sep 2023, 15:01 WIB
Pelaku pencurian mesin pemotong kain ditangkap Polsek Tambora. (Ist)

Pelaku pencurian mesin pemotong kain ditangkap Polsek Tambora. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berdalih butuh uang untuk makan, pria berinisial R (37) nekat mencuri dua mesin pemotong kain di Jalan Angke Jaya, Kampung Bebek, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/9/2023).

Pelaku ditangkap di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat beberapa jam setelah korban melapor polisi.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku mengggasak dua unit mesin pemotong kain milik korban dengan cara dirusak secara paksa.

"Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, termasuk barang bukti dua mesin potong kain yang dicuri pelaku telah berhasil disita oleh unit Reskrim Polsek Tambora," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).

Putra menjelaskan pelaku warga Pemalang itu beraksi saat keadaan rumah korban dalam keadaan sepi. Kebetulan pemilik sedang berada di lantai tiga karena belum ada pesanan.

"Saat korban turun ke lantai bawah, dia mendapati dua mesin potong kain yang berada di meja kerja sudah tidak ada," beber Putra.

Korban lalu membuka rekaman CCTV rumahnya dan mendapati seorang laki-laki tidak dikenal membuka pintu depan dengan cara merusak, kemudian mengambil dua unit mesin potong kain.

Setelahnya, pria pengangguran tersebut dengan santai memberhentikan bajaj dan naik bersama dua unit mesin pemotong kain yang ia gasak.

"Dari laporan korban, unit Reskrim Polsek Tambora kemudian melakukan olah TKP, mengambil CCTV lalu dianalisa dan diidentifikasi. Berbekal beberapa petunjuk yang didapat dari CCTV terutama dari Bajaj yang digunakan pelaku untuk membawa kabur hasil curiannya," imbuh Kapolsek.

Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin mendapatkan uang untuk makan dan beli rokok.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (Pandi)

Berita Terkait

News Update