ADVERTISEMENT

Pasar Tanah Abang Sepi, Akademisi Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Ringankan Pajak Pedagangi

Jumat, 15 September 2023 13:22 WIB

Share
Suasana Pasar Tanah Abang tampak sepi.(ahmad tri hawaari)
Suasana Pasar Tanah Abang tampak sepi.(ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Akademis Universitas 17 Agustus, Fernando Emas meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan perhatian serius terhadap sepinya pengunjung Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Fernando, seharusnya pemerintah memberikan keringanan pajak kios kepada para pedagang dampak dari sepinya pengunjung tersebut.

"Membuat kebijakan yang meringankan pajak dan sewa kios murah bagi para pedagang di Pasar Tanah Abang," ujar Fernando saat dihubungi redaksi Poskota, Jumat (15/9).

Tak sampai disitu, ia juga meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan pajak terhadap para pedagang pajak melalui Kementerian Keuangan.

"Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan menerapkan Pajak kepada para pedagang online sehingga ada prinsip keadilan bagi seluruh pelaku dunia usaha," tuturnya.

Tak sampai disitu, ia juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera membuat peraturan soal pemanfataan media untuk kepentingan usaha.

"Menteri Komunikasi dan Informatika harus membuat regulasi pemanfaatan media sosial untuk kepentingan usaha perlu melalukan registrasi agar mudah terdata untuk kepentingan penerapan pajak," pungkas Fernando.

Diketahui, Pasar Tanah Abang sepi pembeli karena kalah bersaing dengan marketplace.

Sejumlah pedagang pun mengeluhkan penjualan secara offline di Pasar Tanah Abang cenderung terus menurun pascapandemi Covid-19 akibat pola kebiasaan belanja konsumen telah beralih melalui daring dan menyebut bahkan pendapatan anjlok 80 sampai 100 persen. (Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT