Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Polisi Bakal Panggil Direktur RS Sentosa

Jumat 15 Sep 2023, 14:16 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (Panca Aji)

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (Panca Aji)

BOGOR,  POSKOTA.CO.ID – Polemik kasus bayi tertukar di Bogor terus berlangsung, pihak kepolisian kini telah memeriksa 12 orang, yang mana diantaranya 8 adalah tenaga kerja (Nakes) dan Tim legal perwakilan Rumah Sakit (RS) Sentosa.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, terkait kasus bayi tertukar di Bogor ini pihaknya juga akan memanggil direktur dari RS swasta yang terletak di Kecamatan Kemang tersebut.

"Sekarang sudah 12 (sudah diperiksa), 8 dari rumah sakit, dari legal terkait perizinan semua, lalu Direkturnya akan kita panggil," kata Rio kepada wartawan, Jum'at (15/9/2023).

Saat ini, kata Rio, kasus laporan peristiwa bayi tertukar di Bogor ini tengah dalam proses penyelidikan dan pendalaman juga mengumpulkan barang bukti. 

"Kalau cukup bukti ya kita tingkatkan ke penyidikan. Kita hati-hati dalam naik sidik dan penetapan tersangka, makanya saya tidak mau gegabah," tambahnya. 

Untuk kasus ini, kata Rio, pihak kepolisian amat hati-hati dalam melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman terkait pengumpulan dua alat bukti.

"Saya harus bisa mencari dua alat bukti. Sehingga naik sidik atau tidaknya tergantung dari dua alat bukti, insyaallah secepatnya akan saya umumkan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pasca dilaporkannya Rumah Sakit (RS) Sentosa oleh kedua orang tua bayi tertukar di Bogor, 7 tenaga kerja (Nakes) RS swasta yang terletak di Kecamatan Kemang ini pun diperiksa polisi.

Kuasa hukum RS Sentosa, Gregg Djako membenarkan bahwa ada 7 Nakes yang telah diperiksa Polres Bogor dalam kasus bayi tertukar di Bogor ini.

"Kalo ditanya apa aja saya gak tau, itu kan materi penyelidikan, tapi kayanya si seputar peristiwa (bayi tertukar di Bogor)," kata Gregg kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Gregg menjelaskan, selama proses penyelidikan terkait kasus bayi tertukar di Bogor ini, ke tujuh nakes ini sementara waktu di non-aktifkan guna kepentingan penyelidikan.

"Selama proses masih berjalan, karena kan kita kan benturan dengan Undang-Undang yang lain, Undang-Undang ketenagakerjaan tidak bisa memberhentikan orang seenaknya," paparnya. (Panca Aji)

Berita Terkait

News Update