Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Ini Alasan RS Sentosa Tak Mampu Penuhi Permintaan kompensasi 

Jumat 15 Sep 2023, 16:55 WIB
Proses pengembalian bayi tertukar di Bogor pada orang tua biologisnya (Panca Aji)

Proses pengembalian bayi tertukar di Bogor pada orang tua biologisnya (Panca Aji)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Sebelum jauh memasuki Laporan Polisi (LP), kasus bayi tertukar di Bogor ini sempat menjalani proses mediasi dengan akhir tidak ada titik temu.

Kuasa hukum RS Sentosa, Gregg Djako menyebut, kebuntuan dalam mediasi dengan Ibu Siti dan Ibu Dian selaku orang tua dari bayi tertukar di Bogor ini, karena permintaan kedua orang tua korban melebihi batas kemampuan pihak RS.

"Ya RS itu harus memberi kompensasi sesuai dengan kemampuannya, itu aja. Harus mampu dong, kalo gak mampu, RS merasa gak mampu ia penuhi ya tidak bisa memenuhinya," ujarnya, Jum'at (15/9/2023)

Peristiwa bayi tertukar di Bogor ini, kata Gregg, bukan suatu hal yang diharapkan oleh semua pihak, termasuk Rumah Sakit.

"RS tidak pernah mengharapkan peristiwa seperti ini, ini murni human error, jadi RS kemudian kalo ditanya kompensasi dan sebagai macamnya, RS pasti tidak tutup mata, tapi kan itu harus logis," singkatnya. 

Lebih lanjut, Gregg pun menanggapi soal kabar yang menyebut RS Sentosa terancam denda Rp 2 miliar dikarenakan kasus bayi tertukar di Bogor ini.

"Itu kan dia merencanakan, akan mengajukan gugatan, ya itu boleh-boleh saja, mengajukan gugatan, menuntut kerugian Rp. 2 miliar, kan begitu. Ya itu silahkan saja, makanya itu saya bilang ada Mekanismenya. Silahkan saja itu haknya mereka mau dituntut kek, mau apa kek itu hak," katanya.

Namun, sambung Gregg, pihak RS pun berhak membela diri di dalam mekanisme pengadilan, jika memang kasus bayi tertukar di Bogor ini akan diajukan ke pengadilan.

Untuk diketahui, beberpa waktu lalu Kuasa hukum Ibu Siti, M Rusdy Rusydiyana sempat menyebut bahwa RS Sentosa terancam denda hingga Rp. 2 miliar akibat peristiwa bayi tertukar ini.

\Rusdy pun menegaskan bahwa yang ia laporkan adalah manajemen atau pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen pasal 8 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar. (Panca Aji)

Berita Terkait
News Update