JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati akan menerapkan tarif disinsentif atau tarif tertinggi bagi parkir kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Kebijakan tarif disinsentif untuk kendaraan belum lulus uji emisi itu bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2023 mendatang, dan akan berlaku di seluruh lokasi parkir ibu kota yang dikelola PD Pasar Jaya.
Hal tersebut disampaikan lansung Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencemaran Polusi Udara, Ani Ruspitawati, di Jakarta, Jumat, 15 September 2023.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola PD Pasar Jaya," kata Ani.
Ia mengatakan, untuk titik parkir yang dikenakan tarif disinsentif ada sebanyak 131 lokasi. Untuk itu, ia mendorong masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan.
"Ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif," jelas Ani.
"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," sambungnya.
Ani menambahkan, saat ini Pemprov DKI sudah menerapkan tarif disinsetif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di 10 titik lokasi parkir.
"Saat ini sudah ada 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif yang pembayaran parkir lebih mahal untuk kendaraan yang belum lakukan uji emisi," pungkasnya.
Adapun 10 titikik lokasi tersebut yaitu, IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir pasar Mayestik,di Park n Ride Kalideres, gedung parkir taman Menteng, gedung parkir istana Pasar Baru, Park n Ride Lebak bulus, Park n Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.