Akan tetapi akal-akalan Susanto akhirnya tercium pihak rumah sakit yang akhirnya
melaporkannya.
Ternyata Susanto bukan kali ini saja menyamar menjadi dokter gadungan. Ia sebelumnya sempat divonis 20 bulan penjara karena melakukan hal serupa di rumah
sakit di Kalimantan Selatan.
"Ditemukan di website, di situ beda, terus kemudian masa berlakunya STR itu juga beda. Dari situlah muncul kecurigaan si Head of Clinic tadi Dokter Ika. Dia segera lapor ke SDM," ujar Imron Soewono, Corporate Secretary PT PHC.
"SDM kemudian lapor ke manajemen, manajemen lapor ke direksi. Dan direksi langsung meminta dua unit ini, SDM dan Head of Clinic melakukan investigasi," katanya.
Kini Susanto dokter gadungan RS PHC Surabaya terancam hukuman empat tahun penjara. Kini kasusnya juga ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya.