JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (14/9/2023).
Dirinya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Sebelumnya, KPK sudah menunggu kehadiran Dahlan.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah ia tak hadir pada pada Kamis, 7 September pekan lalu.
"Sesuai panggilan yang disampaikan untuk hadir di Gedung KPK. Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Hanya saja, nama dan konstruksi perkara hingga saat ini belum disampaikan ke publik.
Selain itu, komisi antirasuah telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri di kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.
Sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka sudah dipanggil penyidik KPK.
Salah satunya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto yang diminta menjelaskan jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021. (Wanto)