Curi Kabel di Proyek PIK 2, Tiga Pria Dicokok Polisi

Rabu 13 Sep 2023, 15:08 WIB
Foto: Suasana Proyek PIK 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Foto: Suasana Proyek PIK 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota mencokok tiga tersangka pencurian kabel di proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Saat melakukan aksinya, ke tiga pelaku kepergok oleh petugas security kawasan proyek PIK 2. Tiga tersangka diamankan yakni, J alias A (20),  ZA (25) dan DE (20), Selanjutnya ketiga orang pelaku ini langsung diamankan ke Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 00:00 WIB di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2. “Awalnya petugas keamanan mencurigai gerak gerik ketiganya yang mencurigakan,” katanya, Rabu (13/9/2023).

Saat ditanya, ketiga orang tersebut malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT. MOT.  Lantaran dilakukan di tengah malam petugas tidak percaya begitu saja, selanjutnya menghubungi polisi Polsek Teluknaga.

“Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan aka-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya,” ungkapnya. 

Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti 76 meter kabel yang sudah sempat diambil langsung diamankan ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara diatas 1 tahun,” pungkasnya. (Veronica)

News Update