Disampaikan Hadi, pelaku sebelumnya telah mengancam akan menghabisi nyawa keduanya. Ancaman tersebut langsung dikatakan pelaku melalui adik ipar.
"Emang dia berencana juga, berencana sama adik ipar ngomong nyariin kami berdua, untuk bunuh matiin kita berdua," katanya.
Terpisah, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan dari keterangan pelaku FN yang ditangkap, ia yang merupakan mantan pacar suami korban kesal.
Kekesalan itu datang lantaran korban yang mengklaim masih sering berkomunikasi dengan mantan pacarnya itu merasa telah menipu dirinya.
"Suami korban memang merupakan mantan pacar namun masih sering berhubungan dengan tersangka. Suami korban sering meminjam duit kepada tersangka dan pernah berjanji akan menceraikan istrinya (korban) dan menikahi tersangka namun janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah, kesal dan cemburu," ungkap Putra.
Putra menuturkan jika pelaku merupakan warga Cilincing, Jakarta Utara yang tinggal di Rusunawa Marunda. Pelaku diketahui seorang janda dan sudah memiliki dua anak.
Atas perbuatannya, FN disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (Pandi)