SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat A 6757 VAU, DF (24 tahun) dan FB (23 tahun) babak belur dihajar warga setelah diteriaki pemiliknya depan Kampus Untirta, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu (10/9/2023) malam.
Diperoleh keterangan, DS dan FB berhasil mencuri motor milik Heri warga Kampung Solokan, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, yang terparkir depan toko Jalan Otonom Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar jam 12 siang.
Korban yang telah memasangi GPS (Global Positioning System), langsung melacaknya dan diketahui jika motornya dibawa ke arah Kota Serang. Mengetahui hal itu, korban langsung mengejarnya dan menunggu di depan Kampus Untirta, Kota Serang.
Sekitar pukul 22.30 WIB, korban melihat motornya melintas dikendarai kedua pelaku. Tak ingin kehilangan sepeda motornya itu, korban langsung memberhentikan pelaku, sambil meminta pertolongan warga.
Atas peristiwa itu warga berdatangan membantu korban, dan mengamankan keduanya. Bahkan sebelum anggota Polsek Cipocok Jaya tiba, keduanya lebih dahulu dihajar warga hingga babak belur.
Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Ipda Arif Budianto membenarkan jika pihaknya mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor dari masyarakat di depan Kampus Untirta tersebut, keduanya sempat ditahan di Mapolsek Cipocok.
"Iya pelaku kita amankan semalam. Tapi untuk tersangka kita sudah koordinasi dengan Polsek Cikupa," katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Arif menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Cikupa, lantaran tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku bukan di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
"Tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Cikupa, karena TKP pencuriannya disana," jelasnya.
Arif mengungkapkan motor milik korban telah berubah pada plat nomor kendaraannya. Namun ciri motor korban masih sama. "Sudah di rubah jadi B 5556 TBB," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Arif mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, jika memang menemukan suatu tindak pidana disekitarnya.