BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Belasan siswi SDN Pengadilan 2, Kota Bogor diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum guru. Belakangan, pelaku pun telah di non-aktifkan dari sekolah.
Dugaan pelecehan seksual itu, sebagaimana adanya surat edaran sekolah terhadap orangtua murid terkait penon aktifan oknum guru teritung sejak 8 September 2023.
Tak hanya itu, pihak sekolah pun telah melaporkan kasusnya itu kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk diselidiki.
Poin lainnya, sekolah mendukung langkah yang akan ditempuh oleh orangtua siswi yang menjadi korban. Sekolah juga akan meningkatkan pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kota Kompol Rizka Fadhila membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehaan oleh oknum guru tersebut.
"Laporan sudah kami terima, sedang tindaklanjuti," kata Rizka dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Belum diketahui pasti kronologi dugaan pelecehan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait.
"Mohon waktu," pungkasnya. (Panca Aji)