Saat ditanya apakah Muspika hanya melakukan pengamanan aset ataukah termasuk pengelolaan wisatanya. Sementara ini untuk pengelolaan juga diambil alih oleh Muspika, karena selama proses pengamanan aset tentunya membutuhkan biaya.
"Jadi ketika ada penghasilan dari kawasan objek wisata itu digunakan untuk operasional atau kebutuhan selama proses pengamanan aset, tidak masuk pada Kas Daerah," bebernya.
Sebelumnya, Pemkab Pandeglang berencana akan melelang pengelolaan wisata Karangsari tersebut. Namun proses lelang masih nunggu surat atau sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang.
"Kita masih nunggu surat dari BPN, setelah surat itu keluar maka proses lelang pengelolaan akan segera dilakukan," ujar Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta beberapa waktu lalu. (Samsul Fatoni).