Fahri Hamzah: Pangkas Waktu Pendaftaran Capres Bisa Kurangi Intrik Politik

Senin 11 Sep 2023, 22:08 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah. (ist)

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah. (ist)

Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada Undang Undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Aturan itu mengatur kampanye Pemilu 2024 harus sudah dilakukan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT Paslon Presiden-Wapres, kampanye digelar pasca 15 harinya.

Karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran paslon presiden-wapres dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023. Hal itu karena tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan Presiden-Wapres berakhir pada 13 November 2023. (Wanto)

Berita Terkait
News Update