Kasus 6 Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes di Lebak Disorot Legislator Golkar

Jumat 08 Sep 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan dan Kekerasan (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pemerkosaan dan Kekerasan (Foto: Istimewa)

"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya di tempat sekitar Ponpes. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 3 Junto Pasal 82 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 15 tahun penjara," bebernya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update