Selain itu Jaksa menilai bahwa Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Serta Mario juga didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bersama seorang remaja perempuan AG (15). (Angga)