Vonis Terdakwa Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Tiba 5 Menit Sebelum Sidang Dimulai

Kamis 07 Sep 2023, 11:24 WIB
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Angga)

Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Angga)

Selain itu Jaksa menilai bahwa Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Serta Mario juga didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bersama seorang remaja perempuan AG (15). (Angga)
 

Berita Terkait

News Update