BNNP Banten Sita 12 Kilogram Sabu di Kota Tangerang, Dua Kurir Ditangkap

Kamis 07 Sep 2023, 16:21 WIB
BNNP Banten saat menunjukan hasil tangkapan sabu di Kota Tangerang (Foto: Bilal)

BNNP Banten saat menunjukan hasil tangkapan sabu di Kota Tangerang (Foto: Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Sabu seberat 12,870 kg disita BNNP Banten di wilayah Kota Tangerang. Tidak hanya itu, dua kurir turut ditangkap.

Mereka adalah HS (46) tinggal di Periuk, Kota Tangerang dan B (46) asal Aceh Utara. Penangkapan terjadi di Periuk, Kota Tangerang pada 6 September 2023 pukul 17:00 WIB. 

Barang haram 12,870 kg dibungkus dalam 11 pelastik hitam dan satu pelastik bening. Tangerang menjadi atensi lantaran akan dijadikan gudang transaksi narkotika.

"Barang bukti termasuk tangkapan besar dari BNNP Banten, beratnya 12,870 kg," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Rohmad Nursahid, Kamis (7/9/2023).

Brigjen Rohmad mengatakan, sabu dikirim lewat darat dari Sumatera menuju Tangerang. Hingga kini petugas masih melakukan pendalaman guna membongkar bandar 

"Asal sabu masih dikembangkan, yang pasti di Sumatra. Dia menyebut nama S, nama B," ucapnya.

Dari hasil introgasi, awalnya sabu tersebut ada 19 paket, namun sebagian sudah terjual. Bahkan Tangerang ditargetkan jadi gudang transaksi narkotika.

"Rencana dijadikan gudang. Tadinya ada 19 paket, jadi ini (yang disita) 11," jelasnya.

Tersangka juga mengaku sudah jadi kurir selama satu bulan dengan iming-iming upah Rp10 juta per satu kilogram.

"Satu bulan (jadi kurir), kerjanya kenek tukang. Baru dijanjikan 1 kg dapat Rp10 juta. Tapi menurut keterangan ini belum dibayar," tutupnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bilal)

Berita Terkait
News Update