ADVERTISEMENT

Diduga Merokok di Dalam Ruangan, D.O EXO Dikabarkan Kena Denda

Rabu, 6 September 2023 15:48 WIB

Share
D.O EXO kena denda karena merokok di dalam ruangan (Soompi)
D.O EXO kena denda karena merokok di dalam ruangan (Soompi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - D.O EXO dikenakan denda karena tindakannya merokok di dalam ruangan. Meski telah dijelaskan oleh pihak agensi yakni SM Entertainment bahwa D.O EXO merokok elektrik yang bebas nikotin, ia tetap dijatuhi hukuman.

Kejadian D.O EXO merokok ini terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu ketika EXO tengah comeback dan menjalani promosi lagu terbaru mereka yakni Cream Soda.

Melansir Soompi, aksi D.O EXO merokok itu terekam dalam salah satu video di Youtube resmi EXO saat mereka tengah promosi Cream Soda di MBC Music Core.

Adapun potongan video yang menjadi perhatian adalah, D.O EXO tampak menghisap rokok elektrik di dalam ruangan. Cuplikan yang tersorot kala itu terdapat Baekhyun yang berlatih beberapa gerakan dari Cream Soda dengan D.O EXO yang terlihat menghembuskan asap rokok elektrik.

Alhasil, sikap D.O EXO tersebut membuat salah seorang netizen bergerak mengadukannya kepada Puskesmas Mapo. Dengan tanggap, Puskesmas Mapo menanggapinya dengan memberikan sebuah pernyataan.

"Pasal 9 ayat 4 angka 16 Undang Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih sebagai seluruhnya bukan bangunan non-kesehatan, area merokok," jelas Puskesmas Mapo seperti dikutip Soompi pada Rabu, 6 September 2023.

Lebih lanjut, dijelaskan pula denda yang ditanggung oleh mereka yang melanggar peraturan merokok di dalam ruangan.

"Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won (kisaran Rp 1,1 juta)," sambungnya.

Meskipun telah mendapat penjelasan bahwa rokok yang dikonsumsi oleh D.O EXO adalah rokok elektrik bebas nikotin, tetap saja pihak Puskesmas menyatakan tindakan D.O adalah pelanggaran yang tidak seharusnya dilakukan.

"Merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran. Meski DO dan agensi sudah menjelaskan rokok elektronik bebas nikotin, mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk itu bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Mitha Aullia
Editor: Mitha Aullia
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT