Dijelaskannya lagi, modusnya tersangka ini dalam melancarkan aksi bejadnya, berpura-pura sakit flu dan meminta santrinya untuk ngerik. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.
"Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 3 Junto Pasal 82 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.