ADVERTISEMENT

Pimpinan Ponpes di Lebak Ditangkap Usai Cabuli 6 Santri

Senin, 4 September 2023 18:52 WIB

Share
Pimpinan Ponpes di Lebak ditangkap usai cabuli 6 santri. Foto: Ist.
Pimpinan Ponpes di Lebak ditangkap usai cabuli 6 santri. Foto: Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial MS (37 tahun) di Lebak, Banten, diamankan Polisi atas kasus pencabulan terhadap 6 santri.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi cabul yang dilakukan MS terhadap 6 santriwatinya itu terjadi sejak 2021 lalu, dan baru terungkap pada tahun 2023 ini.

Akibat perilaku bejatnya tersebut, MS pimpinan ponpes tersebut digelandang ke Mapolres Lebak dan kini mendekam di sel tahanan Polres Lebak.

Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno mengungkapkan, kronologi terungkapnya kasus tersebut berawal dari sikap korban yang kerap merenung di Ponpes, dan korban bercerita kepada temannya jika telah dicabuli oleh tersangka.

"Kemudian teman korban itu juga bercerita bahwa pernah mengalami hal yang sama. Akhirnya singkat cerita pada tanggal 24 Agustus 2023, korban ini bercerita kepada kakaknya, dia mengeluh rasa sakit ketika mau buang air kecil," ungkapnya, Senin 4 September 2023.

Dijelaskannya, saat itu kakak korban menanyakan kepada korban setelah mendengar cerita dari korban lainnya, akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus itu kepada Polsek Gunungkencana pada 26 Agustus 2023 lalu.

"Jadi korban itu bercerita kepada kakaknya, bahwa korban ini pernah cabuli MS, sehingga saat itu kakak korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunungkencana," jelasnya.

Akhirnya lanjut dia, pada tanggal 27 Agustus 2023 korban diamankan oleh Polsek Gunungkencana, dan pada tanggal 29 Agustus 2023 kasus ini dilimpahkan ke Polres Lebak.

"Setelah terungkap dari enam korban itu lima di antaranya masih di bawah umur yakni umur 15 tahun dan 16 tahun serta satu di antaranya umur 21 tahun," katanya.

Saat ini tambahnya, total korban yang diketahui yakni, ada enam orang yang merupakan santri yang belajar di Ponpes milik tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT