JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menembak tersangka utama spesialis pencurian truk colt diesel . Tersangka ditembak karena berupaya melawan saat dilalukan penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 8 pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni RP alias R, RR alias R, AS alias S, SG alias NA, RO alias O, W alias W, dan W alias T.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, dari tujuh tersangka yang ditangkap, satu tersangka yakni R alias Roto yang merupakan residivis kasus curanmor dilakukan penindakam terukur.
"Jadi ketika diamankan yang jelas yang bersangkutan berusaha untuk kabur, melawan petugas, ketika akan diborgol ada indikasi melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (4/9/2023).
Penangkapan kepada tujuh orang tersangka ini bermula ketika ada warga yang melaporkan kehilangan truk colt diesel di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Aksi komplotan spesialis pencurian truk colt diesel ini juga terekam kamera pengawas dan viral di media sosial (medsos).
Syahduddi menuturkan, dalam kasus ini pihaknya menerima dua laporan masyarakat yakni di kawasan Grogol Petamburan dan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencongkel pintu truk dan membuka kunci kendaraan tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan yang dimodifikasi oleh para pelaku untuk memudahkan akses," paparnya.
Menurut Syahduddi, para tersangka nekat melakukan pencurian truk colt diesel lantaran ada yang memesan. Dalam kasus ini para tersangka kemudian mengkanibal part atau bagian kendaraan.
"Hasil curian dibagi menjadi 3 bagian, bagian kepala, kemudian bagian mesin, dan bagian sasis," ungkapnya.
Dari pengakuan, para tersangka meraup keuntungan hingga puluhan juta. Uang hasil kejahatan dibagi rata dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Ada yamg berperan sebagai pemetik dan ada juga yang berperan memotong kendaraan hingga menjadi tiga bagian.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan. (Pandi)