Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Ada yamg berperan sebagai pemetik dan ada juga yang berperan memotong kendaraan hingga menjadi tiga bagian.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan. (Pandi)