ADVERTISEMENT

Viral Pembubaran Organisasi Keturunan Nabi, PCNU Jaktim Tak Keluarkan Pernyataan yang Picu Perpecahan

Minggu, 3 September 2023 07:01 WIB

Share
Viral video minta Rabithah Alawiyah dibubarkan. (Ist/tangkap layar,)
Viral video minta Rabithah Alawiyah dibubarkan. (Ist/tangkap layar,)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebuah video berisi pernyataan seorang pria mengaku mewakili Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PCNU Jakarta Timur meminta Rabitha Alawiyah dibubarkan viral.

Hal itu pun langsung dibantah pengurus dan menyebut penyataan itu merupakan pendapat pribadi 

Dalam video beredar di media sosial, pria tersebut menyatakan agar pemerintah mengambil langkah hukum dengan Rabithah Alawiyah dengan alasan menjaga kemaslahatan umat di Indonesia.

Rabithah Alawiyah sendiri merupakan organisasi Islam yang menaungi keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW di Indonesia dan menghimpun WNI keturunan Arab.

Menanggapi video viral, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama  (PCNU) Jakarta Timur membantah bahwa pernyataan pria yang disampaikan dalam kegiatan diskusi itu mewakili PCNU Jakarta Timur.

Ketua PCNU Jakarta Timur, Azaz Rulyaqih menegaskan, pihaknya tidak pernah terlibat dalam pembahasan Dzurriyat (keturunan) Nabi dan mengeluarkan pernyataan resmi terkait.

"Kami klarifikasi bahwa pendapat yang ingin menyatakan memenjarakan atau membubarkan Rabithah Alawiyah adalah pendapat pribadi," kata Azaz, Sabtu (2/9).

Dikatakan Azaz, pria yang mengeluarkan pernyataan terkait pembubaran Rabithah Alawiyah tercatat pengurus RMI Jakarta Timur, tapi pernyataan tidak mewakili organisasi. Dan pendapatnya yang disampaikan dalam diskusi di satu kampus itu bukan tanggung jawab dan konsekuensi pribadi dari pihak mengeluarkan pernyataan.

"Kita klarifikasi itu tidak dari organisasi. RMI itu lembaga yang mewakili pesantren. Kami juga memanggil perwakilan pesantren, yang kemudian juga tidak sepakat dengan pernyataan," ujar Azaz.

Ditambahkan Sekretaris PCNU Jakarta Timur, Syarif Cakhyono, pihaknya sudah mengeluarkan pernyataan sikap atas pernyataan yang isinya juga mengklarifikasi video viral.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT