Segini Suara PKB di Pemilu 2019, Pantaskah Diincar Anies Sampai Rela Kehilangan Demokrat?

Sabtu 02 Sep 2023, 07:21 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. (foto: ist)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pihak kini mulai penasaran dengan suara PKB di Pemilu 2019. Bukan tanpa alasan rasa penasaran publik itu muncul.

Sebab diterimanya pinangan Anies Baswedan terhadap Cak Imin membuat publik menjadi bertanya-tanya soal seberapa besar suara PKB di Pemilu 2019 hingga akhirnya rela kehilangan Demokrat dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Simak penjelasan suara PKB di Pemilu 2019 dalam informasi di bawah ini.

Untuk diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah salah satu partai politik yang lahir di era reformasi. Partai ini dideklarasikan oleh para kiai Nahdlatul Ulama. PKB mengikuti ajang Pemilu untuk pertama kalinya pada 1999.

Di awal mengikuti Pemilu, PKB berhasil mengantongi 13,2 juta suara (12,62 persen) suara nasional. Lewat angka tersebut, PKB sukses mengantarkan wakilnya untuk duduk di kursi DPR sebanyak 51 orang (11,08 persen).

Di Pemilu 2004, suara yang berhasil dikantongi PKB menyusut jadi 11,99 juta (10,56 persen). Pada Pemilu 2009, perolehan suara PKB bahkan terjun menjadi tinggal 5,15 juta suara (4,95 persen). 

Dengan angka itu, kursi yang diperoleh PKB juga merosot menjadi hanya 28 kursi (5 persen).

Perolehan suara PKB berhasil meningkat menjadi 11,29 juta suara (9,04 persen) pada Pemilu 2014. Jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 13,57 juta suara (9,69 persen) suara sah nasional pada Pemilu 2019. 

Dengan naiknya perolehan suara, jumlah anggota DPR dari PKB juga bertambah menjadi 58 orang (10,09 persen) dari total 575 orang untuk periode 2019-2024.

Dengan perolehan suara pada 2019, PKB belum dapat mengusung calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) sendiri, karena belum memenuhi ambang batas (Presidential Threshold). Untuk itu diperlukan kolaborasi dengan partai lain agar memenuhi persyarakatan ambang batas.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan capres/cawapres minimal memperoleh kursi DPR sebanyak 20 persen atau meraih suara minimal 25 persen dari total suara sah nasional.

Berita Terkait

News Update