Dari belasan bandit yang ditangkap, polisi menyita 16 unit berbagai jenis motor, 3 celurit, 6 handphone, 2 kunci T, dan 14 mata kunci T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan dengan pasal 365 KUHPidana pidana penjara paling lama 9 tahun. (Ihsan Fahmi).