Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya mengaku menghormati aspirasi yang dilakukan oleh para mahasiswa. Namun, dirinya menyayangkan dengan aksi anarkis dan pembakaran ban yang dilakukan belasan mahasiswa tersebut.
Karena, aksi anarkis tentunya menciderai demokrasi dan penyampaian pendapat dimuka umum. Sementara pembakaran ban, tentunya akan berdampak terhadap kualitas udara di Kabupaten Tangerang.
"Kita bisa diskusi secara seksama, sudah kita fasilitasi. Perwakilan mahasiswa boleh masuk, tetapi mereka tidak mau, " katanya.
Meski demikian, Ia menyatakan bahwa usulan nama Pj Bupati yang mendapat protes dari mahasiswa telah melewati prosedur yang berlaku, dan telah memenuhi semua aturan yang ada.
"Terkait Pj kita hanya mengusulkan, nama 3 orang, dari Provinsi 3, dari Kementerian 3, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023," pungkasnya. (Veronica Prasetio)