Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Berbagai Upaya bersama KLHK dan Polda Metro Jaya

Jumat 01 Sep 2023, 23:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Polda Metro Jaya, dan berbagai instansi lainnya guna mengatasi dan mengurangi kualitas udara Jakarta yang buruk.

Adapun sejumlah upaya yang telah disiapkan dan dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta untuk perbaikan kualitas udara ini bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, DLH telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas usaha terhadap perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang terbukti belum mematuhi aturan pengelolaaan lingkungan, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy di Jakarta Utara dan PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur. 

Tak hanya itu, DLH DKI juga memberikan sanksi administratif kepada PT Merak Jaya Beton (perusahaan concrete batching plant) terkait pemenuhan komitmen perusahaan yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup.

“Dalam jangka pendek, perusahaan diharuskan memasang paranet (jaring dengan tingkat kerapatan cukup tinggi) di  lokasi sekeliling area kegiatan sebagai antisipasi pencemaran udara,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Sementara itu, Pemprov DKI juga melalukan Penegakan hukum untuk kewajiban uji emisi dalam bentuk tilang berbayar juga sudah dilakukan. Sebelum konsekuensi penindakan tilang tersebut, DLH DKI terus mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil maupun motor yang berusia tiga tahun ke atas. 

“Sampai dengan 28 Agustus 2023, telah terdata sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil mengikuti uji emisi melalui lokasi uji emisi. Lokasi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id,” jelas Asep.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga bergerak cepat dalam penanganan kesehatan masyarakat terdampak polusi udara.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyediakan 44 puskesmas kecamatan dan 31 RSUD yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Di puskesmas pun telah tersedia Poli Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan layanan Pojok Polusi untuk edukasi kepada masyarakat. 

“Berdasarkan data yang kami himpun, jumlah kasus ISPA di Jakarta memiliki kecenderungan meningkat di awal tahun dan kemudian menurun. Tren dan jumlah kasus di tahun 2023 relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun 2018 dan 2019 (sebelum pandemi). Total kasus berada pada kisaran 134.000 hingga 157.000 kasus per bulan,” terang Ani.

Berita Terkait
News Update