JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Banyak pertanyaan belakangan muncul perihal kabar apakah skripsi benar dihapuskan di ruang publik sejak beberapa waktu terakhir.
Pertanyaan soal apakah skripsi dihapuskan muncul usai munculnya pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut bahwa mahasiswa tingkat S1 dan D4 tak wajib lagi untuk membuat skripsi sebagai syarat untuk lulus.
Dalam pernyataannya, Nadiem Makarim menyebut penghapusan skripsi ini didasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No 53 Tahun 2023. Itu artinya, ini memang kebijakan yang sudah dieksekusi.
Menurut Nadiem, sebagai pengganti, para mahasiswa bisa membuat hal lain, seperti prototipe misalnya.
"Tugas akhir bisa bentuknya macam-macam, bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa juga dalam bentuk lainnya," kata Nadiem disitat redaksi Poskota, Jumat 1 September 2023.
Skripsi Selalu Jadi Tahapan Penting
Sebelum diterapkan oleh Nadiem, skripsi seperti kita tahu merupakan salah satu tahapan penting dalam perjalanan pendidikan tinggi di Indonesia.
Bagi banyak mahasiswa, menyelesaikan skripsi merupakan suatu pencapaian yang sangat diharapkan.
Skripsi sendiri adalah sebuah karya ilmiah yang harus disusun oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana. Biasanya, skripsi mencakup penelitian atau analisis mendalam tentang suatu topik tertentu yang relevan dengan program studi mahasiswa.
Adapun skripsi memiliki beberapa fungsi penting dalam dunia pendidikan, yaitu:
Pertama, mengembangkan kemampuan penelitian: Melalui skripsi, mahasiswa dapat mengembangkan kemampuan penelitian dan analisis yang sangat berguna di dunia kerja.
Kedua, menyumbangkan ilmu pengetahuan: Skripsi dapat berkontribusi pada penelitian dan pengetahuan dalam bidang tertentu.