Aktivis Lingkungan Hidup Sayangkan Tindakan Satpol PP dan Polisi yang Biarkan Mahasiswa Bakar Ban 

Jumat 01 Sep 2023, 13:50 WIB
Aksi bakar ban yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (Foto/Veronica)

Aksi bakar ban yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (Foto/Veronica)

TANGERANG,  POSKOTA.CO.ID –  Aksi bakar ban oleh mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang mendapat keritikan.

Aksi membakar ban yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa tersebut tidak bisa dibenarkan, apa lagi ditengah kondisi udara yang tidak bagus saat ini.

Salah satu aktivis lingkungan hidup Tangerang Utara, Irfan menambahkan, menyampaikan pendapat dimuka umum ataupun aksi unjuk rasa tentunya salah satu bagian dari Demokrasi. 

Hanya, saja dirinya menyangkan aksi bakar ban yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. 

"Sayang sekali aksi mereka membakar ban itu membuat dampak buruk bagi kualitas udara yang saat ini sedang tercemar," katanya, Jumat (1/9).

Tak hanya menyayangkan aksi bakar ban yang dilakukan oleh mahasiswa, ia juga mengkritisi tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolsian Resort Kota Tangerang yang diam dan membiarkan mahasiswa melakukan aksi bakar ban.

"Melakukan aksi unjuk rasa sah-sah saja, dalam Demokrasi. Tapi jangan sambil bakar limbah juga dong. Apalagi masuk kategori B3 itu. Satpol PP dan Polisi juga kenapa dibiarkan, padahal sudah jelas ada dasarnya, kalau bakar limbah atau sampah sembarangan denda Rp 50 juta. Lalu DLHK wajib lapor Polisi," pungkasnya.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa tersebut untuk mengetahui usulan nama-nama Pj Bupati Tangerang secara gamblang dan transparan.(Veronica Prasetio )

Berita Terkait
News Update