9 Kecamatan Terdampak Kekeringan, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat 

Jumat 01 Sep 2023, 17:17 WIB
Kekeringan di kecamatan Sukawangi Bekasi. (Ihsan Fahmi).

Kekeringan di kecamatan Sukawangi Bekasi. (Ihsan Fahmi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Terdampak Kekeringan Ekstrem, Pemkab Bekasi tetapkan status darurat bencana kekeringan selama 14 hari kedepan, hingga 13 September 2023.

Penetapan ini dikeluarkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. 

“Kondisi kekeringan di Kabupaten Bekasi telah mendorong untuk meningkatkan status dari Siaga Darurat Bencana Kekeringan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Jum'at (1/9/2023).

Masa berlaku status tanggap darurat bencana kekeringan ini dapat diperpanjang maupun diperpendek, dengan sesuai kebutuhan penanggulangan.

Terpisah, Kepala BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan, status darurat ini  dalam upaya mengantisipasi dampak kekeringan.

Kemarau ini terjadi sejak Juli 2023 dengan potensi kekeringan dan kekurangan air bersih di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi.

Dalam laporannya, hingga Rabu (30/08/2023) tercatat 23 desa dari 9 kecamatan di Kabupaten Bekasi masuk dalam wilayah terdampak kekeringan.

9 Kecamatan itu diantaranya, Muaragembong, Sukawangi, Pebayuran, Cikarang Pusat, Bojongmangu, Cibarusah, Serang Baru, Babelan hingga Tarumajaya.

“Hasil kajian dan arahan Pak Pj Bupati, Pemkab Bekasi menaikan status dari

Siaga Bencana menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan. Hal ini untuk memudahkan akses bantuan-bantuan yang masuk sehingga, kita lebih maksimal membantu masyarakat yang terdampak kekeringan,” ujar Muchlis. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait
News Update