ADVERTISEMENT

Wulan Guritno Terseret Kasus Dugaan Promosi Situs Judi Online, Pihak Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan

Kamis, 31 Agustus 2023 12:47 WIB

Share
Wulan Guritno diduga promosi situs judi (Instagram/@wulanguritno)
Wulan Guritno diduga promosi situs judi (Instagram/@wulanguritno)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama artis cantik Wulan Guritno kini harus terseret dalam kasus dugaan promosi situs judi online. Ia dikabarkan sempat melakukan aksi promosi tersebut di akun media sosial miliknya.

Menyusul beredarnya sebuah video yang memperlihatkan ibu dari 3 orang anak itu tengah mempromosikan situs judi online bernama Sakti123, pihak Bareskrim Polri akan memanggil Wulan Guritno untuk penyelidikan lebih lanjut.

Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri mengatakan jika pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan video dugaan promosi situs judi online yang dilakukan oleh Wulan Guritno tersebut dibuat pada tahun 2020 lalu.

Sementara itu, diketahui juga bahwa laman terkait situs judi online Sakti123 sampai saat ini masih aktif dan dapat diakses. "Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-ya sampai saat ini masih ada," ungkap Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8/2023) kemarin.

"Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," sambungnya.

Tak hanya itu, selain Wulan Guritno, pihak Bareskrim Polri juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, dan tokoh masyarakat lain yang diduga melakukan promosi situs perjudian online. Vivid mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan secara bertahap untuk meminta klarifikasi. 

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," ujar Adi Vivid.

Disisi lain, Adi Vivid menegaskan dan mengimbau kepada para selebgram hingga selebriti untuk tidak terlibat dalam melakukan kegiatan promosi situs judi online. Sebab, tindakan tersebut dapat dikenai hukuman UU ITE.

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," tegasnya.

'Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," pungkasya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Farida Fakhira
Editor: Farida Fakhira
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT