Terbukti Cemarkan Udara, Operasional Dua Pabrik di Jakarta Utara Dihentikan DLH DKI

Kamis 31 Agu 2023, 11:21 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara .(Ist)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara .(Ist)

Selanjut, Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta. 

"Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri," pungkas dia. (Aldi)

News Update