"Kami selalu memohon agar penegak hukum bisa berjalan dengan baik, saya yakin seyakin-yakinnya proses ini berjalan dengan baik. Dan kami serahkan semuanya kepada penyidik Polda Metro Jaya," ucap Radja Simanjuntak.
Seperti diketahui Saipul Jamil melaporkan sang mantan istri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.
Saipul membuat laporan berdasarkan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Saipul lantas menunjukkan bukti video pernyataan Dewi Perssik yang diduga menyindirnya dengan membahas masalah pedofil dan KDRT.
Dewi Persik menikah dengan Saipul Jamil pada tahun 2005 dan bercerai pada 2008 dan belum dikaruniai anak. (mia)