Selain mengamankan para pelaku lanjut Webri, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, tujuh bilah celurit dengan berbagai macam ukuran panjang dan pendek, dua bilah golok dengan berbagai macam ukuran dan satu bendera kelompok.
"Akibat perbuatannya 12 orang yang membawa sajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingginya selama 10 Tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni).