JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menaikkan status dari ke tahap penyidikan terhadap kasus kecelakaan maut di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan status penyidikan itu setelah dilakukan gelar perkara.
"Jadi hari ini baru selesai kenaikan gelar perkara kasus kecelakaan di Lenteng Agung. Kemudian dinaikkan statusnya jadi penyidikan," katanya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Doni menuturkan, dalam kasus kecelakaan maut tersebut telah disimpulkan jika penyebab kecelakaan dikarenakan pengendara motor yang melawan arah.
"Yang mengakibatkan kerugian materil dari pihak kendaraan truk," tuturnya.
Lebih jauh, ia berujar jika polisi akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini.
"Hari ini sudah disimpulkan bahwa penyebab lakanya adalah sepeda motor yang melawan arus sehingga mengakibatkan peristiwa kecelakaan. Kemudian berikutnya langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan untuk penetapan tersangka," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah truk bermuatan hebel menghantam sejumlah motor yang melawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi.
Menurut keterangan Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 07:00 WIB. Sekitar 7 motor pun terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"Hasil keterangan saksi truk pengangkut hebel jalan menuju arah Depok. Namun dari arah berlawanan banyak pengendara motor melawan arus sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan lagi," ujar Kompol Multazam kepada Poskota.co.id
Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2010 Batalyon Wiratama Bhayangkara ini mengatakan, ada tujuh unit motor yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.