BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi keluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN kurangi pencemaran polusi udara dengan mengendarai transportasi umum, hingga bersepeda.
Penerapan ini dilakukan usai kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sedang terhimpit pencemaran polusi udara.
Langkah ini tercantum pada Surat Edaran Nomor: 800/5946/BKPSDM.PKA tentang Imbauan Bagi ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk menggunakan alat transportasi sepeda atau Moda transportasi massal/umum.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan, penerapan ini juga berlaku dengan beralih menggunakan sepeda saat beraktivitas di Lingkungan Pemkot Bekasi.
"Dengan begitu, kita dapat mengurangi emisi gas buang yang menjadi salah satu penyebab pencemaran udara," ucap Tri Adhianto, Rabu (30/8/2023).
Meski demikian, ia menjelaskan, penggunaan kendaraan bermotor tetap diperbolehkan, untuk kegiatan pelayanan.
"Dibolehkan seperti di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketertiban umum, dan lainnya. Kita tetap memastikan bahwa pelayanan penting tetap berjalan lancar," sambungnya.
Bila ada keperluan mendesak dengan menggunakan kendaraan bermotor, ia meminta pemberlakuan itu dilakukan dengan pengawasan ketat.
Hal ini akan diatur oleh masing-masing perangkat daerah dengan surat perintah tugas atau keterangan pendukung.
"Langkah-langkah ini bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi untuk anak cucu kita juga," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)