JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana aksi korporaai Holding Perusahaan BUMN Perkebunan (PTPN III). Rencana ini menawarkan pengalihan utang debt transfer ke bank-bank plat merah senilai Rp 41 triliun.
Adapun rencana tersebut mendapatkan sorotan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Selain mendapatkan tantangan dari sejumlah kreditur lama, holding perusahaan perkebunan tersebut juga mempunyai pekerjaan besar guna memperbaiki performa.
Tak hanya itu, hal ini juga dilakukan untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang melilit.
LaNyalla mengingatkan beberapa bank negara untuk mengedepankan prinsip 5C untuk prudential banking principle
Adapun prinsip 5C yang dimaksudkan ialah character, collateral, capacity, capital dan condition of economic yang ketat.
Sehingga bukan karena sesama BUMN, lalu prinsip kehatian-hatian menjadi kendor.
“Ingat lho, ada ancaman pidana dan denda bagi bank yang terbukti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Apalagi ada sejumlah isu yang melingkupi perusahaan holding perkebunan itu,” tukas LaNyalla.