JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gaji Paspampres belakangan ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat setelah mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM terhadap seorang pemuda Aceh.
Masyarakat dibuat penasaran dengan besaran gaji Paspampres karena berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan yang dilakukan Praka RM terkait dengan pemerasan atau untuk mendapatkan uang.
Lantas, sebenarnya berapakah gaji Paspampres di Indonesia hingga Praka RM melakukan penganiayaan dengan tujuan pemerasan?
Untuk diketahui, besaran gaji Paspampres di Indonesia sama seperti gaji anggota TNI. Sebab, seorang anggota Paspampres sebenarnya berasal dari anggota TNI.
Besaran gaji Paspamres telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sesuai peraturan tersebut, gaji Paspampres terendah mulai dari Rp1.643.500 untuk Golongan I dan Rp5.930.800 untuk Golongan IV dengan pangkat Jenderal Laksamana Marsekal.
Berikut rincian nominal gaji Paspampres di Indonesia sesuai PP Nomor 16 Tahun 2019.
Rincian Gaji Paspampres
Gaji Paspampres Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
4. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
5. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700
Gaji Paspampres Golongan II (Bintara)
1. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
2. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600
Gaji Paspampres Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
3. Kapten: Rp2.909.100- Rp4.780.600
Gaji Paspampres Golongan IV
Perwira Menengah
1. Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
3. Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500-Rp5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800.
Selain gaji pokok, anggota Paspampres juga mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda sesuai dengan pangkatnya.
Adapun, ketetapan mengenai tunjangan Paspampres telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan Paspampres terkecil berada di angka Rp1.968.000 untuk Kelas Jabatan 1. Sementara, tunjangan terbesar didapat oleh masing-masing kepala pimpinan Markas Besar TNI dengan nominal Rp34.902.000.
Berikut rincian tunjungan Paspampres di Indonesia sesuai jabatannya.
Rincian Tunjangan Paspampres
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Demikian informasi mengenai nominal gaji dan tunjangan Paspampres.